Warning: session_start(): open(/home/bolaxp/public_html/src/var/sessions/sess_35e7580b165da806f41156e2cba4aa29, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/bolaxp/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/bolaxp/public_html/src/var/sessions) in /home/bolaxp/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Menghina Raja - Bolaxp

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Menghina Raja

4 months ago 26
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa dengan tuduhan penghasutan atas pernyataannya tentang mantan raja negara itu.

Dilansir kantor berita AFP, Selasa (27/8/2024), pengacara Yassin mengatakan kepada para wartawan di luar pengadilan yang digelar pada Selasa (27/8) itu, Yassin mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Para pendukung politisi berusia 77 tahun itu, bersorak ketika mendengar pengakuan tak bersalah Yassin.

Malaysia adalah monarki konstitusional, dengan pengaturan unik yang membuat takhta berpindah tangan setiap lima tahun antara penguasa sembilan negara bagian Malaysia, yang dipimpin oleh bangsawan Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan penghasutan itu berasal dari pidato yang disampaikan Muhyiddin menjelang pemilihan sela bulan ini. Saat itu ia mempertanyakan keputusan raja tahun 2022 untuk menunjuk saingannya sebagai perdana menteri setelah pemilihan umum yang diperebutkan dengan sengit.

Pernyataan itu dipandang sebagai penghinaan terhadap Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, yang memerintah dari tahun 2019 hingga Januari tahun ini.

Saat itu, Anwar Ibrahim diangkat menjadi perdana menteri oleh raja setelah pemilihan umum 2022 karena ia mampu membentuk koalisi.

Meski sebagian besar bersifat seremonial, jabatan raja sangat dihormati di negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, raja telah memainkan peran yang semakin penting dalam membawa stabilitas politik.

Merendahkan keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial. Mereka yang terbukti bersalah menghadapi risiko denda dan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Pengadilan menetapkan sidang Muhyiddin berikutnya akan digelar pada tanggal 4 November mendatang, kata pengacaranya.

(ita/ita)

Read Entire Article