BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat

1 month ago 10
ARTICLE AD BOX
Kepala BKKBN ikut menanggapi aturan aborsi yang baru di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Begini katanya soal alasan medis di balik aturan tersebut.
Read Entire Article