Putra Biden Mengaku Bersalah Ngemplang Pajak Rp 21,5 M

3 weeks ago 12
ARTICLE AD BOX

Los Angeles -

Hunter Biden, anak laki-laki Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, mengaku bersalah atas dakwaan gagal membayar pajak sebesar US$ 1,4 juta (Rp 21,5 miliar). Pengakuan bersalah ini menjadi langkah mengejutkan dari Hunter, yang diduga untuk menghindari persidangan memalukan sebelum pilpres AS.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (6/9/2024), kasus pajak yang menyeret Hunter ini disidangkan di pengadilan federal Los Angeles, dengan rentetan dakwaan pidana menjerat dirinya karena tidak membayar pajak sebesar US$ 1,4 juta selama empat tahun, atau dari tahun 2016 hingga tahun 2019 lalu.

Hunter, yang terbuka tentang perjuangan melawan kecanduan narkoba dan alkohol, didakwa gagal membayar pajak sebesar itu padahal dia menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewahnya, seperti "untuk narkoba, wanita penghibur, dan pacar, hotel mewah dan menyewa properti, mobil-mobil eksotis, pakaian dan barang-barang lainnya yang bersifat pribadi".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (5/9) waktu setempat, Hunter mengaku bersalah atas sembilan dakwaan yang dijeratkan padanya. Diketahui bahwa dia didakwa atas tiga pelanggaran pidana berat dan enam pelanggaran pajak ringan oleh jaksa AS.

Hakim Mark Scarsi, yang menyidangkan kasus ini, mengatakan kepada Hunter bahwa dia menghadapi hukuman maksimum 17 tahun penjara dan hukuman denda hingga US$ 450.000 (Rp 6,9 miliar). Sidang pembacaan vonis untuk Hunter akan digelar pada 16 Desember mendatang.

Biasanya, terdakwa yang mengaku bersalah dalam kasus pidana semacam ini akan membuat perjanjian terlebih dahulu dengan jaksa AS, dengan harapan akan menerima hukuman yang lebih ringan sebagai imbalan untuk menghindari proses persidangan yang panjang.

Namun hal itu tampaknya tidak terjadi dalam kasus Hunter ini.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Read Entire Article