Singapura Hukum Mati Napi Kasus Narkoba Pengedar 36,93 Gram Heroin

1 month ago 19
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otoritas Singapura menjatuhkan hukuman mati kepada warganya terkait kasus narkoba. Eksekusi itu diberikan kepada pria Singapura berusia 45 tahun atas perbuatan mengedarkan 36,93 gram heroin.

"Singapura pada hari Jumat menghukum gantung seorang pengedar narkoba yang dihukum mati," kata pihak berwenang dilansir AFP, Jumat (2/8/2024).

Hukuman mati tersebut merupakan kali kedua dijatuhkan pemerintah Singapura di tahun ini. Terpidana dieksekusi di penjara Changi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan terpidana tersebut menyelundupkan 36,93 gram atau 1,3 ons heroin murni. Jumlah narkoba yang diselundupkan itu lebih dua kali lipat dari ketentuan seseorang layak dijatuhi hukuman mati di Singapura.

Kelompok hak asasi manusia menolak memberikan rincian tentang identitas terpidana dan kasusnya karena keluarga telah meminta privasi.

"Dia diberikan proses hukum yang sah secara penuh dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata CNB dalam sebuah pernyataan.

Pria itu dihukum dan dijatuhi hukuman mati pada Februari 2019. Dia sempat banding hukum namun petisi grasinya telah ditolak.

Pada bulan Februari lalu, seorang pria Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim, dikirim ke tiang gantungan atas pembunuhan mantan tunangannya di Singapura.

Eksekusi hari Jumat (2/8) menambah daftar orang yang digantung sejak Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022. Tercatat sudah 18 terpidana dihukum mati.

Singapura sebelumnya telah menghentikan hukuman gantung selama dua tahun selama pandemi COVID-19.

(ygs/taa)

Read Entire Article