WNI Ditangkap di Arab Saudi Usai Kedapatan Rekam Jenazah

1 month ago 8
ARTICLE AD BOX

Jeddah -

Kepolisian Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI), yang berstatus resident, di Jeddah. Penangkapan dilakukan setelah WNI ini kedapatan melanggar undang-undang (UU) perlindungan privasi, dengan merekam jenazah dan memposting videonya ke media sosial.

Seperti dilansir Gulf News, Selasa (13/8/2024), Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut kepolisian di kota pelabuhan Jeddah telah menangkap seorang WNI karena mendokumentasikan dan memposting video, yang dianggap merugikan privasi dan melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di negara itu.

"Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum," sebut Kepolisian Saudi dalam pernyataan singkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan portal berita Akhbar24 menyebut sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menunjukkan seseorang, yang disebut sebagai ekspatriat, sedang merekam sesosok jenazah saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah.

Penangkapan WNI, yang tidak disebut namanya itu, menjadi penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Saudi.

Bulan lalu, Kepolisian Saudi menangkap seorang warga negara asing (WNA) lainnya, asal Bangladesh, di Riyadh terkait tuduhan merekam dan mengunggah video secara online yang memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain kafan.

Rekaman video itu memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain di dalam rumah sakit setelah prosesi pemindahan ke kamar mayat sebelum pemakaman dilakukan.

Mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang di Saudi. Berdasarkan hukum yang berlaku di Saudi, pelanggaran tersebut bisa dihukum dengan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara Rp 2,1 miliar, dan dihukum penjara maksimum satu tahun.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article